Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pasang Target RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR 19 Desember
Selasa, 10 Desember 2013 – 21:12 WIB

Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pembatalan itu mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) di tingkat instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, serta pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon maupun pelantikannya. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tegasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Komisi II DPR ditargetkan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 19
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal