Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik

Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama mahasiswa pascasarjana Program Doktor Ilmu Universitas Borobudur, Sabtu (14/10). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas proses sebuah peraturan kebijakan dibuat saat mengajar mahasiswa pascasarjana Program Doktor Ilmu Universitas Borobudur, Sabtu (14/10).

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga membahas dinamika di balik pembuatan peraturan kebijakan publik.

Dari database peraturan perundang-undangan mencatat setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 undang-undang), 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.

Bamsoet mengungkapkan dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain.

Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada, dan bahkan tidak menutup kemungkinan sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan lainnya, atau bahkan masyarakat.

"Contohnya, Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba yang pada saat itu ramai dengan kontroversi, karena dinilai mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum dan Kebijakan Publik.

Waketum Partai Golkar itu menyampaikan berdasar laporan WALHI, beberapa kontroversi yang menyertai UU Minerba, antara lain masyarakat tidak lagi bisa protes ke pemerintah daerah, risiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang.

Kemudian, lanjut Bamsoet, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan.

Bamsoet membahas dinamika di balik pembuatan peraturan kebijakan publik saat memberi kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News