Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik

Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama mahasiswa pascasarjana Program Doktor Ilmu Universitas Borobudur, Sabtu (14/10). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"Perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti nol persen," ungkap Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR RI itu menyampaikan agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan jurus jitu melalui Omnibus Law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pada akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, lewat skema Omnibus Law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Seperti pada bidang perpajakan yang merevisi 7 UU, yakni UU Pph, UU PPN, UU PUK, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

"Untuk mencegah moral hazard, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya," terangnya.

Karena itu, kata Bamsoet, UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan juga masyarakat pekerja pada umumnya.

Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan.

Bamsoet juga menerangkan Omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya for everything.

Bamsoet membahas dinamika di balik pembuatan peraturan kebijakan publik saat memberi kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News