Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK

jpnn.com, JAKARTA - PT Dupoin Futures Indonesia resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.
Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia.
Komitmen Dupoin dalam keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya.
Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.
“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami," ujar Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman.
Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.
Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin.
Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia.
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK