Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD

"Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.
Dirjen Haiyani mengharapkan norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, terutama dari pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengamanahkan harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja.
Kemudian perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur, yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut bagi pengusaha maupun pekerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Poo Makna
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja