Beri Pengemis Uang, Penjara Enam Bulan
Jumat, 10 Agustus 2012 – 02:20 WIB
Nah, untuk menertibkan keberadaan mereka, Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat. Perda ini antara lain melarang keras memberi uang dan atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen.
Baca Juga:
Menurut Kepala Disnakersostrans, Bambang Budianto, selain razia untuk menertibkan para anjal dan gepeng, pihaknya juga gencar menyosialisasikan perda tersebut. "Kita sudah memasang spanduk sosialisasi perda itu di tiga titik, yakni Baranangsiang, Tugu Narkoba, dan depan Ekalokasari," paparnya kepada Radar Bogor.
Isi pesan dalam spanduk itu berupa larangan minta-minta di jalan dan larangan bagi para pengendara untuk memberikan uang atau barang kepada anjal atau pengemis. Jika terdapat memberikan barang atau uang, akan diberikan sanksi berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
"Sosialisasi ini ditujukan untuk menertibkan para anjal dan gepeng. Kusus bagi para pengendara, jika ingin menyumbangkan sebagian rezekinya bisa langsung ke tempat-tempat yang sudah disediakan seperti BAZ, panti-panti asuhan, bukan kepada anjal dan gepeng," pungkasnya.
BOGOR - Jelang Lebaran, pengemis makin marak di Kota Bogor. Mereka yang mengemis tak hanya orang tua, anak-anak usia sekolah pun juga dilibatkan.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS