Beri Penghargaan untuk 86 PNS Purnatugas, Sekjen Kemnaker: Semoga Tetap Dapat Berkarya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada 86 pegawai negeri sipil (PNS), baik yang akan maupun telah purnatugas pada tahun ini.
Penghargaan diberikan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun Kemnaker.
"Saya atas nama pribadi dan Kementerian Ketenagakerjaan turut berbangga dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas darma bakti, dedikasi, pengabdian dan juga kontribusi Bapak dan Ibu semuanya," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada kegiatan Pembekalan dan Penghargaan Purnatugas PNS Kemnaker pada Senin (25).
Sekjen Anwar mengatakan memasuki masa purnatugas merupakan masa yang dinanti oleh PNS, karena dengan batas usia pensiun mereka telah dinyatakan 'lulus' sehingga dapat lebih mempunyai waktu untuk berkarya di luar pemerintahan serta lebih leluasa untuk berkumpul bersama keluarga tercinta.
Namun demikian untuk menjalani masa purnatugas ini perlu adanya kesiapan mental dan spiritual serta kesiapan ekonomi penunjang sebagai pilar stabilitas kesejahteraan dalam melanjutkan kehidupannya.
Apalagi, kata Sekjen Anwar, berdasarkan fenomena yang ada, tidak sedikit PNS yang purnatugas pada akhirnya merasa rendah diri.
Pasalnya dikarenakan belum siap dengan adanya penurunan penghasilan atau perekonomian maupun penurunan eksistensi diri sehingga terjadi masa yang biasa disebut post power syndrome.
"Oleh karena itu, mempersiapkan mental serta penunjang perekonomian melalui pemberian ketrampilan kewirausahaan ini penting," tegasnya.
Sebanyak 86 PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang akan maupun telah purnatugas menerima penghargaan, simak harapan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas