Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:52 WIB
Dia berharap komitmen penyelesaian tersebut diwujudkan sebab ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengingatkan jajarannya segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP