Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:52 WIB

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Foto: dok Itjen Kemendagri
Dia berharap komitmen penyelesaian tersebut diwujudkan sebab ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengingatkan jajarannya segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah