Beri Perlindungan Hukum Bagi UMKM, PNM Bentuk ASMEA

Beri Perlindungan Hukum Bagi UMKM, PNM Bentuk ASMEA
PNM membentuk ASMEA sebagai bentuk kepedulian dan memberi perlindungan bagi UMKM. Foto: PNM

jpnn.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (ASMEA) sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku UMKM.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM, yang sering kali kurang memahami aspek hukum dalam menghadapi permasalahan usaha.

Direktur Operasional PNM Sunar Basuki menyampaikan harapannya agar ASMEA dapat menjadi solusi bagi masalah hukum yang dihadapi oleh para pelaku UMKM.

"Ini adalah pertama kalinya ada asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM. PNM, yang memang fokus pada pembiayaan dan pendampingan usaha bagi ultra mikro dan mikro, berupaya terus hadir dan menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Sunar, dalam keterangannya, Selasa (3/9).

ASMEA diharapkan dapat menjadi platform bagi UMKM yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.

Sunar menambahkan bahwa banyak pelaku UMKM yang masih awam dengan persoalan hukum, seperti menghadapi penggusuran lokasi usaha atau sekadar ingin berdiskusi mengenai aspek hukum usaha mereka.

Melalui ASMEA, PNM siap membantu mereka dalam menghadapi berbagai permasalahan tersebut.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM Kindaris, yang dikukuhkan sebagai Dewan Penasihat ASMEA, mengimbau agar seluruh pengurus yang terpilih segera memperkuat jajaran mereka dan melaksanakan program kerja yang telah direncanakan.

PNM membentuk ASMEA sebagai bentuk kepedulian dan memberi perlindungan bagi UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News