Beri Pinjaman Sejuta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

Beri Pinjaman Sejuta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kantor pinjol ilegal yang berada di sebuah indekos itu juga dijadikan markas para penagih utang alias debt collector.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para penyedia pinjol ilegal memanfaatkan indekos setelah kepolisian gencar menindak kantor-kantor fintech lending tak berizin.

"Terbukti, malam ini kami melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosan. Kami melakukan penindakan, ada dua lokasi, dua kamar," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (25/10).

Menurut Auliansyah, pada dua kamar indekos yang digerebek itu terdapat beragam aplikasi pinjol.

Para penagih atau debt collector yang melakukan penagihan kepada nasabah juga bermarkas di rumah indekos itu.

"Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal, ada empat orang yang diamankan. Kami bawa ke kantor, akan kami lakukan penyelidikan," kata Auliansyah.

Penggerebekan indekos itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

Markas pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat ini digerebek polisi setelah korban yang diberi pinjaman sejuta ditagih Rp 20 juta, melapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News