Beri Pinjaman Sejuta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

Beri Pinjaman Sejuta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Auliansyah, ada seorang korban pernah membuat laporan polisi setelah diberi pinjaman sejuta ditagih Rp 20 juta.

Korban pinjol ilegal juga mengaku kerap diteror oleh debt collector meskipun sudah membayar banyak.

Penagih yang mendatangi korban bahkan tak segan-segan mengeluarkan ancaman bila peminjam tidak membayar.

"Kalau kamu tidak bayar, kamu akan saya santet, atau pun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke tiap kontak yang ada di telepon anda," kata Auliansyah menirukan ancaman pelaku.

Baca Juga: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Berdasarkan penyelidikan sementara, tiap penagih mengaku bisa menangani utang pinjaman kepada lima sampai sepuluh orang per hari.

Kini, para pelaku sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Markas pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat ini digerebek polisi setelah korban yang diberi pinjaman sejuta ditagih Rp 20 juta, melapor.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News