Beri Rp 50 Ribu ke Pemilih, Bagi-bagi Rezeki atau Gratifikasi?
"Kita sangat tidak setuju, jika pemerintah melegalkan pemberian uang maksimal sebesar Rp50 ribu dalam pesta demokrasi pemilihan calon kepala daerah. Soalnya, selain bertentangan dengan azas demokrasi, dalam pelaksanaannya, pemberian uang tersebut semakin sulit untuk diawasi," ujar Hj Nessy Aryani Sirait.
Demikian halnya dengan Hakim Tjoa Kian Lie. Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai selama dua periode ini berpendapat, pemberian imbalan sejumlah uang tersebut justru akan diartikan sebagai upaya melegalkan jual beli suara dalam pemilihan kepala daerah.
"Jika pemberian sejumlah uang itu dibenarkan, maka kedepan, sifat dan prinsip dasar dari pesta demokrasi itu akan semakin jauh melenceng dari yang seharusnya. Bahkan, pemberian uang tersebut justru akan mengurangi kepercayaan dari masyarakat terhadap setiap partai politik di negara ini," ujar Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini.
Tapi Surya Dharma AR SH, Ketua DPC PDIP Kota Tanjungbalai berpendapat bahwa pemberian uang kepada pemilih tersebut justru akan mengurangi beban anggaran bagi setiap bakal calon kepala daerah.
"Selama ini, pemberian uang kepada pemilih itu cenderung menjadi ajang pamer kekayaan bagi masing-masing bakal calon kepala daerah, karena tidak ada batasannya. Sehingga, apabila besarannya sudah diatur, maka peluang untuk saling anggar kekayaan bagi setiap bakal calon maupun calon kepala daerah akan semakin sempit," ujar Surya Dharma yang juga dikenal sebagai Bakal Calon Walikota Tanjungbalai ini.
Terpisah, Komisioner KPU Asahan Rito Harahap, dari Divisi Hukum mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat dan Provinsi. Jika aturan menyatakan pemberian uang kepada calon pemilih disahkan, maka mereka akan mengikutinya.
Rito menambahkan, pada dasarnya KPU Asahan hanya menunggu instruksi pemerintah dan KPU pusat. “Kami tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” katanya. (syaf/ck-5/dro)
KISARAN - Legalisasi pemberian uang kepada pemilih di pilkada oleh Panja Komisi II DPR dan KPU mendapat reaksi beragam. Banyak pihak menganggap kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- Uji Coba Makan Bergizi Gratis Sasar 3 Daerah Miskin di Jateng, Anggaran Rp 2,25 Miliar
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan