Beri Semangat agar Indonesia Berani Bermimpi
Senin, 07 Desember 2009 – 01:25 WIB
Acara pemecahan rekor tersebut merupakan bagian dari perayaan kebebasan tiap tahun. Tahun ini FFG memberi tema "Green Attitude", yakni sikap yang selalu selaras dengan lingkungan hidup. "Green attitude tidak hanya kebiasaan, tapi juga mental," kata Onggy. Perayaan tahunan itu berlangsung dua hari, yakni pada 4 dan 5 Desember. Kegiatannya meliputi seminar, pelatihan, dan pengembangan diri lainnya. Menyalakan lampion itu merupakan bagian dari memeriahkan acara.
Komunitas tersebut berdiri sejak 2003. Awalnya, namanya masih Faithnet Global. Kemudian, pada 2006, namanya berganti menjadi Freedom Faithnet Global (FFG). Anggotanya mencapai sekitar sejuta orang yang berasal dari 35 negara. Dari Indonesia sendiri mencapai lebih dari 80 ribu orang.
Onggy mengatakan, organisasi tersebut memberikan bekal pengembangan dan potensi diri, motivasi, dan keterampilan kepemimpinan. Beberapa orang mendapat dampak positif dari kegiatan tersebut. Ada yang berhasil bebas dari ketergantungan narkoba, alkohol dan rokok.
Upaya memecahkan rekor itu sendiri tidak mudah. Onggy menuturkan, butuh enam bulan persiapan. Mulai dari mengajukan permohonan pemecahan rekor ke kantor pusat Guinness World Record di London, Inggris, hingga memenuhi persyaratan lembaga pencatat rekor dunia itu. "Syarat-syaratnya begitu ketat," kata pengusaha yang juga motivator dahsyat itu.
Freedom Faithnet Global memecahkan rekor dunia menyalakan lampion. Merengkuh rekor itu tak mudah. Mereka harus memutar otak untuk memenuhi syarat
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408