Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC
Rabu, 13 April 2011 – 17:31 WIB

Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC
JAKARTA - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Rabu (13/4), menghadiri persidangan kasus travelers cheque dengan terdakwa dari kader Partai Golkar. Mengenakan kemeja batik biru, Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar tersebut, terlihat diantara pengunjung yang duduk di kursi bagian depan, ruang sidang Pengadilan Tipokor, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kedatangan Akbar ke persidangan di Pengadilan Tipikor ini sebenarnya bukan yang pertama. Saat sidang Syamsul Arifin, Gubernur Sumut nonaktif yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kabupaten Langkat, dia juga datang. Status Syamsul yang masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara menjadi salah satu alasan bagi Akbar untuk memantau jalannya persidangan. “Pak Syamsulkan kader Partai Golkar,” ungkap Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar ketika itu. (mur/jpnn)
Saat JPU membacakan dakwaan untuk kelima terdakwa TC masing-masing; Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Ahmad Hafiz Nawawi, Martin Bria Seran, dan Anthony Zeidra Abidin, mantan Ketua DPR priode 1999-2004 ini terlihat serus menyimak bait demi batit berkas dakwaan. Sesekali Ia mengunyah permen jahe yang disodorkan ajudannya.
Baca Juga:
Akbar yang meninggalkan ruang sidang disaat persidangan masih berlangsung, menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut hanya sekadar untuk memantau rekan-rekannya para kader Partai Golkar yang sedang menjalani proses hukum. “Sekadar memberi motivasi. Diharapkan kawan-kawan tetap sabar dan menjalani persidangan sebaik-baiknya,” tukasnya tanpa berpanjang lebar.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Rabu (13/4), menghadiri persidangan kasus travelers cheque dengan terdakwa dari kader Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?