Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri
Minggu, 12 Mei 2019 – 07:26 WIB
Menurut Ipda Yulistiana, setiap bersetubuh, pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76D-76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tegas Ipad Yulistiana. (pul/jpnn)
Pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban aksi cabulnya tidak bercerita kepada siapapun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak