Beri Vonis Berat, Pengadilan Tinggi Manado Panen Pujian
jpnn.com, MANADO - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Pengadilan Tinggi Manado yang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.
Wahyu yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado kini dijatuhi hukuman delapan tahun bui oleh PT Manado.
PT Manado menyatakan Wahyu tidak terbukti sebagai pencandu yang harus direhabilitasi.
“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi,” kata Sahroni, Rabu (14/2).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, vonis delapan tahun penjara menjadi bukti bahwa aparat, khususnya di PT, benar-benar berkomitmen memerangi narkoba.
Menurut Sahroni, vonis tinggi PT Manado itu juga menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dari putusan PN Manado.
“Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekadar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi,” papar Sahroni.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Pengadilan Tinggi Manado yang menjatuhkan vonis berat
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar