Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Jumat, 27 Maret 2009 – 16:34 WIB

Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Jika nama Sri Nuryati yang dibenarkan, kata Sofran lagi, berarti nama yang sebelumnya palsu, dan semua produk KPUD yang lama tentunya menjadi tidak sah. Sebaliknya, jika nama Sri Wiryana yang dibenarkan, maka identitas Sri yang sekarang ini adalah palsu.
Baca Juga:
"Saya minta agar persoalan ini ditelusuri, karena secara resmi saya sudah laporkan ke Panwaslu Kota Bima," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Khairuddin M Ali, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Sofran, mengenai anggota KPUD Pengganti Antar Waktu Sri Nuryati SE tersebut.
"Kami hanya menerima laporan dan menindaklanjutinya. Akan dicari tahu mana identitas yang benar dengan melihat KTP dan ijazah," kata Khairuddin.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran
BERITA TERKAIT
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga