Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Jumat, 27 Maret 2009 – 16:34 WIB
Jika nama Sri Nuryati yang dibenarkan, kata Sofran lagi, berarti nama yang sebelumnya palsu, dan semua produk KPUD yang lama tentunya menjadi tidak sah. Sebaliknya, jika nama Sri Wiryana yang dibenarkan, maka identitas Sri yang sekarang ini adalah palsu.
Baca Juga:
"Saya minta agar persoalan ini ditelusuri, karena secara resmi saya sudah laporkan ke Panwaslu Kota Bima," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Khairuddin M Ali, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Sofran, mengenai anggota KPUD Pengganti Antar Waktu Sri Nuryati SE tersebut.
"Kami hanya menerima laporan dan menindaklanjutinya. Akan dicari tahu mana identitas yang benar dengan melihat KTP dan ijazah," kata Khairuddin.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam