Berikan Amnesti kepada Dosen di Aceh, Jokowi Berharap Ini

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi.
Istana telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI mengenai keputusan tersebut.
"Kami kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk Saudara Saiful Mahdi. Presiden, kan, beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Oleh karena itu, lanjut Pratikno, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Aceh itu.
Pada hari ini pula, surat Keppres itu telah diproses untuk pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung.
"Jadi, semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, Saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," jelas dia.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (tan/jpnn)
Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus pencemaran nama baik Saiful Mahdi. Istana mengharapkan Saiful Mahdi segera bebas dari penjara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah