Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
Diketahui, PT Pasifik Harvest Indonesia mempunyai nilai investasi sekitar Rp 15 miliar, dan penyerapan tenaga saat ini sebanyak 1.200 pegawai dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja akan meningkat setiap tahun.
"Saat ini, perusahaan fokus menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sekitar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah sekitar 99,7 persen merupakan pekerja lokal," tambah Budi.
Sementara itu, penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten, PT Wildwood, yang bergerak di bidang produksi alat musik gitar elektrik sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat.
Namun, saat ini perusahaan tersebut sedang memperluas produksinya dengan membuka pabrik cabang di daerah Rangkasbitung.
Pabrik baru ini yang kemudian diajukan fasilitas kawasan berikat untuk mendukung kegiatan industri mereka.
Budi menjelaskan izin fasilitas kawasan berikat resmi diberikan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Kanwil Bea Cukai Banten setelah kedua perusahaan memaparkan proses bisnis perusahaan masing-masing.
“Tujuannya untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat. Hal ini penting agar Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” terang Budi.
Dalam pemaparan tersebut, perusahaan menjelaskan tentang company profile, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT Inventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Bea Cukai.
Bea Cukai memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke 2 perusahaan ini, yakni produsen makanan hewan dan gitar elektrik
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan
- Ini Dukungan Waka MPR Eddy Soeparno untuk Pelaku Usaha Perdagangan Karbon
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto