Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi

Aspidus Kejati Lampung Dinilai Hanya Langgar Disiplin

Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Dilanjutkan, tim yang sudah dibentuk itu terdiri lima orang, yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. "Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejagung," paparnya.

Dalam prosesnya nanti, tambah Marwan, pihaknya akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kotaagung atau Kejati Lampung. 

Meski demikian, mantan Jampidsus Kejagung ini belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan itu dapat terlaksana. Namun, Marwan berjanji dilakukan secepatnya. "Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani," tandas dia.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan Marwan untuk menunda pemeriksaan terhadap asisten pidana khusus Kejati Bengkulu ini karena yang bersangkutan baru menempati posisi barunya.

BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejati Lampung Arminsyah, SH menyatakan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung Agus Istiqlal telah melanggar disiplin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News