Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Aspidus Kejati Lampung Dinilai Hanya Langgar Disiplin
Senin, 09 Mei 2011 – 10:57 WIB

Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Dilanjutkan, tim yang sudah dibentuk itu terdiri lima orang, yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. "Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejagung," paparnya.
Baca Juga:
Dalam prosesnya nanti, tambah Marwan, pihaknya akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kotaagung atau Kejati Lampung.
Meski demikian, mantan Jampidsus Kejagung ini belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan itu dapat terlaksana. Namun, Marwan berjanji dilakukan secepatnya. "Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani," tandas dia.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Marwan untuk menunda pemeriksaan terhadap asisten pidana khusus Kejati Bengkulu ini karena yang bersangkutan baru menempati posisi barunya.
BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejati Lampung Arminsyah, SH menyatakan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung Agus Istiqlal telah melanggar disiplin
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir