Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Selasa, 07 Mei 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar tidak menerima pemberian atas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Sebab, birokrasi digaji untuk melayani masyarakat sebaik mungkin.
“Ini adalah bentuk dari tanggung jawab aparatur sebagai birokrasi. Dengan demikian aparatur bisa mengembalikan kepercayaan kita kepada masyarakat,” ujar Azwar dalam keterangan persnya, Senin (6/5).
Baca Juga:
Dia menambahkan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima hadiah dari pihak manapun. Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan surat KPK bernomor B.143/01-13/01/2013 Tanggal 21 Januari 2013, maka penyelenggara negara hendaknya tidak menerima atau memberikan sesuatu dalam gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk melahirkan birokrasi bersih dari KKN dan melayani masyarakat, lanjut Azwar, memang dibutuhkan integritas yang kuat. “Kita harus membuat langkah-langkah percepatan tangguh agar Indonesia segera berbenah dan dapat mensejahterakan rakyat bukan mengambil hak rakyat,” ucap Azwar.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an