Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan

Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi menambahkan, tujuan berbangsa bangsa adalah mensejahterakan rakyat. Namun, katanya, korupsi telah menghambat tujuan tersebut. Karenanya integritas aparat birokrasi harus sesegera mungkin dibangun agar tidak terjadi korupsi.

 

Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Hakikatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara," terangnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News