Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Selasa, 07 Mei 2013 – 02:01 WIB
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi menambahkan, tujuan berbangsa bangsa adalah mensejahterakan rakyat. Namun, katanya, korupsi telah menghambat tujuan tersebut. Karenanya integritas aparat birokrasi harus sesegera mungkin dibangun agar tidak terjadi korupsi.
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hakikatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus