Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Selasa, 07 Mei 2013 – 02:01 WIB

Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi menambahkan, tujuan berbangsa bangsa adalah mensejahterakan rakyat. Namun, katanya, korupsi telah menghambat tujuan tersebut. Karenanya integritas aparat birokrasi harus sesegera mungkin dibangun agar tidak terjadi korupsi.
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hakikatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung