Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok
Surat itu berisikan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara yang telah terkonfirmasi varian baru Covid-19, seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis.
Penutupan akses masuk berlaku bagi WNA yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Akses masuk juga ditutup bagi WNA dari negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu, yakni Inggris dan Denmark.
Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria bagi PPLN terbaru yang akan berlaku mulai besok.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya