Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok

Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria bagi PPLN terbaru yang akan berlaku mulai besok. Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat itu berisikan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara yang telah terkonfirmasi varian baru Covid-19, seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis.

Penutupan akses masuk berlaku bagi WNA yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Akses masuk juga ditutup bagi WNA dari negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu, yakni Inggris dan Denmark.

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria bagi PPLN terbaru yang akan berlaku mulai besok.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News