Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diungkapkan Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12).
“Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Adita.
Adita mengatakan kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen.
Sementara itu, untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," tuturnya.
Adapun, dalam libur Nataru tahun ini, memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta.
Angka itu terhitung sebesar tujuh persen dari total penduduk WNI.
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru