Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diungkapkan Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12).
“Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Adita.
Adita mengatakan kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen.
Sementara itu, untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," tuturnya.
Adapun, dalam libur Nataru tahun ini, memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta.
Angka itu terhitung sebesar tujuh persen dari total penduduk WNI.
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982