Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru

Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini diungkapkan Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12).

“Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Adita.

Adita mengatakan kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen.

Sementara itu, untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," tuturnya.

Adapun, dalam libur Nataru tahun ini, memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta.

Angka itu terhitung sebesar tujuh persen dari total penduduk WNI.

Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News