Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
Selasa, 21 Desember 2021 – 06:10 WIB

Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/jpnn.com.
"Dari 11 juta orang melakukan perjalanan itu 2,8 juta orang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata dia. (mcr4/JPNN)
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Jaga Kenyamanan Penumpang, LRT Jabodebek Lakukan Perawatan Jalur Secara Rutin
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi