Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:31 WIB

Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi udara atau pesawat. Foto: dokumen JPNN.Com
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8). (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan