Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru dari Satgas Covid-19
Selasa, 30 November 2021 – 12:23 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru naik pewasat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di
wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
4. Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru naik pewasat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025