Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Rabu, 02 Oktober 2019 – 13:05 WIB
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
3. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp 30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI tidak sama alias bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
BERITA TERKAIT
- KD Menghitung Gaji
- Heboh Soal Gaji Krisdayanti, Dasco: Semua Bisa Dilihat di Website DPR
- Rossa: Sangat Mengharapkan Kebesaran Hati Para Anggota DPR/MPR untuk Dikurangi Tunjangannya
- Arsul Sani Bilang Gaji DPR Rp 18 Juta, Tidak Pernah Sampai 260 Juta
- Respons Dasco Saat Tjahjo Sebut Gaji Anggota DPR Rp 260 Juta
- Gaji Anggota Dewan yang Malas Ngantor Akan Dipotong