Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Rabu, 02 Oktober 2019 – 13:05 WIB
B. Penerimaan lain
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI tidak sama alias bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
BERITA TERKAIT
- KD Menghitung Gaji
- Heboh Soal Gaji Krisdayanti, Dasco: Semua Bisa Dilihat di Website DPR
- Rossa: Sangat Mengharapkan Kebesaran Hati Para Anggota DPR/MPR untuk Dikurangi Tunjangannya
- Arsul Sani Bilang Gaji DPR Rp 18 Juta, Tidak Pernah Sampai 260 Juta
- Respons Dasco Saat Tjahjo Sebut Gaji Anggota DPR Rp 260 Juta
- Gaji Anggota Dewan yang Malas Ngantor Akan Dipotong