Berikut Cara Mendapat Keringanan Cicilan di Pegadaian
jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) turut meringankan beban nasabahnya melalui perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda yang terkena dampak pandemi Corona atau COVID-19.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Jokowi terkait stimulus kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta, Sabtu.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan itu diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Ada pun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik COVID-19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," kata Kuswiyoto.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui situs resmi www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian turut meringankan beban nasabahnya melalui perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda.
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi