Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Jumat, 01 April 2022 – 15:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara berangkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan ada beberapa barang yang tetap bebas tarif PPN 11 persen.
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog