Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Jumat, 01 April 2022 – 15:58 WIB

DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara berangkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan ada beberapa barang yang tetap bebas tarif PPN 11 persen.
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari