Berikut Daftar Biaya Haji 2020 per Embarkasi
jpnn.com, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keppres tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3), mengatakan Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jemaah calon haji.
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," katanya.
Dikatakan, jemaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller.
Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.
Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Pemerintah Indonesia melalui Keppres sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2020 per embarkasi.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag