Berikut Daftar Daerah Terkena Kebijakan PSBB Jawa-Bali

"Apa yang dilakukan pemerintah, menggunakan kretiria, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Update PPKM di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Atas empat kriteria itu, sejumlah daerah di Jawa dan Bali pun dibatasi.
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh wilayah administrasinya terkena kebijakan ini.
Berikut daftar daerah yang terkena kebijakan PSBB Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta seluruhnya.
2. Jawa Barat adalah wilayah yang dekat dengan DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
3. Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Kota, dan Tangsel.
4. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
Berikut ini daftar daerah yang terkena kebijakan PSBB Jawa Bali yang mulai diterapkan mulai 11 Januari 2021.
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Airlangga Dorong Penguatan Investasi Prancis di RI Melalui Percepatan I-EU CEPA & Aksesi OECD
- Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Menko Airlangga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja