Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik
![Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/20/presiden-jokowi-saat-melihat-mobil-listrik-karya-its-dalam-acara-peresmian-pengoperasian-jalan-tol-surabaya-mojokerto-selasa-1912-foto-dika-kawengianjawa-pos.jpg)
Selain itu juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi serta insentif pembuatan peralatan SPKLU.
Termsuk insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai.
Adapun untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
Dalam Perpres juga menyebutkan semua jenis dan tipe KBL berbasis baterai yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak berlakunya Perpres ini. (mg8/jpnn)
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah akan memberikan insentif guna memacu program tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- IIMS 2025, 2 Mobil Listrik Konsep yang Patut Ditunggu
- IIMS 2025, SIS Berencana Memasarkan Suzuki e-Vitara di Indonesia Pada 2026
- IIMS 2025: Tampang Mirip Alphard, Honri Boma EV Bisa Menjelajah Sejauh 225 Km
- Denza Z9 Sukses Curi Perhatian Pengujung IIMS 2025
- Gofar Hilman Beri Sentuhan pada Mobil Listrik Seres E1, jadi Lebih Keren
- Resmi Meluncur di IIMS 2025, Honda e:N1 Disewakan Per Bulan