Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
Senin, 01 Oktober 2012 – 16:42 WIB
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara ini terjadi karena 33 provinsi di Indonesia belum menindaklanjuti potensi kerugian yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut daftar potensi keuangan negara di 33 provinsi yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Senin (1/10).
Baca Juga:
1. DKI Jakarta, potensi kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar dengan 715 kasus.
2. Aceh, potensi kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar dengan 629 kasus.
3. Sumatera Utara, potensi kerugian Rp515,5 miliar dengan 334 kasus.
4. Provinsi Papua, potensi kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar dengan 281 kasus.
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan