Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.

BACA JUGA: Candaan Diego Michiels Sebelum Detik – detik Ijab Kabul Pernikahannya

KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)

Kota dan Kabupaten dengan Tarif Baru Ojek Online

Zona I: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.

Zona II: Jabodetabek

Zona III: Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.

Zona I:

Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 1.850
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp 2.300

Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News