Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.
BACA JUGA: Candaan Diego Michiels Sebelum Detik – detik Ijab Kabul Pernikahannya
KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)
Kota dan Kabupaten dengan Tarif Baru Ojek Online
Zona I: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.
Zona I:
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 1.850
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp 2.300
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi