Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Zona II

Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.000

Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp 2.500

Zona III

Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.100

Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp Rp 2.600

Biaya jasa minimal

Zona I: Rp 7 ribu-10 ribu

Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News