Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Minggu, 07 Juli 2019 – 00:16 WIB
Zona II: Rp 8 ribu-10 ribu
Zona III: Rp 7 ribu-10 ribu
Sumber: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat