Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Hamil Sebelum Melakukan Vaksinasi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu hamil melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saya juga ingin bagikan tips untuk ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19," kata dr. Reisa dalam keterangan pers virtual, Rabu (4/8).
Reisa mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan ibu hamil sebelum divaksin ialah konsultasi kepada dokter kandungan dan bidan.
Kemudian, ibu hamil perlu memastikan kondisi kesehatannya sebelum pergi ke sentra vaksinasi Covid-19.
"Pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah dibawah 140 per 90 mmhg, dan usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua," tutur dokter berusia 35 tahun itu.
Kemenkes mengizinkan ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19 dengan memerhatikan beberapa hal.
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- 7 Minuman Lezat yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
- Viral Video Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung Cuma Dokumentasi Saja
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru