Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Hamil Sebelum Melakukan Vaksinasi Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu hamil melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saya juga ingin bagikan tips untuk ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19," kata dr. Reisa dalam keterangan pers virtual, Rabu (4/8).
Reisa mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan ibu hamil sebelum divaksin ialah konsultasi kepada dokter kandungan dan bidan.
Kemudian, ibu hamil perlu memastikan kondisi kesehatannya sebelum pergi ke sentra vaksinasi Covid-19.
"Pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah dibawah 140 per 90 mmhg, dan usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua," tutur dokter berusia 35 tahun itu.
Kemenkes mengizinkan ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19 dengan memerhatikan beberapa hal.
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- 3 Manfaat Terong Belanda, Baik Dikonsumsi Ibu Hamil
- 3 Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Vaksinasi Influenza untuk Ibu Hamil Penting, Begini Penjelasannya