Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja

Hal ini di antaranya, terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU.
Lalu, pembentukan bank tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah, yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun.
Kemudian Komnas HAM berkesimpulan bahwa politik penghukuman di dalam RUU Cipta Kerja terlalu diskriminatif.
Pasalnya, aturan itu lebih menjamin kepentingan kelompok pengusaha.
"Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," beber Komnas HAM. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komnas HAM turut menyoroti dan melakukan kajian atas RUU Cipta Kerja, yang dianggap berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM. Berikut catatannya!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang