Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan imbauan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta serta partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait larangan saat masa kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilgub Jakarta.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan larangan saat kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Adapun larangan saat kampanye yaitu:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau paslon Gubernur dan wagub serta parpol untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024