Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan imbauan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta serta partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait larangan saat masa kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilgub Jakarta.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan larangan saat kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Adapun larangan saat kampanye yaitu:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau paslon Gubernur dan wagub serta parpol untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan