Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye

Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Humas Bawaslu DKI Jakarta

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/ atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/ atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Benny Sabdo menambahkan larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, yaitu pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/ perangkat Kelurahan.

Bawaslu DKI Jakarta mengimbau paslon Gubernur dan wagub serta parpol untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News