Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye

Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Humas Bawaslu DKI Jakarta

Benny juga mengingatkan kepada paslon dan partai politik atau gabungan parpol pengusung pasalon gubernur agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat saat pemasangan alat peraga kampanye.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Untuk diketahui, ketentuan Pidana dalam Kampanye diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 187A Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

a. Pasal 187 Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

b. Pasal 187 Ayat (2)

Bawaslu DKI Jakarta mengimbau paslon Gubernur dan wagub serta parpol untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News