Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 07:52 WIB

Prajurit TNI juga mendapatkan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.
Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu