Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Prajurit TNI juga mendapatkan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

10. Staf khusus di lingkungan kementerian

11. Hakim ad hoc

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas

13. Pegawal non-PNS pada LNS (Lembaga Non-Struktural), LPP atau BLU (Badan Layanan Umum)

Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News