Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta

Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
Kabar gembira bagi para buruh dan pekerja 2025bmendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen. Foto: Ricardo/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional kepada buruh dan karyawan, sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo beberapa waktu lalu.

Adapun kenaikan upah minimum 2025 berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara tersebut adalah perihal penetapan upah minimum provinsi.(antara/jpnn)

Saat ini tercatat sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk 2025:

  1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672
  2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449
  3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.456.874
  4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
  5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.294.625
  6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.716.497
  7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079
  8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.037.122
  9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
  10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812
  11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381
  12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.057.495
  13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.165.244
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61
  15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
  16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.816.672
  17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.200.000
  18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.949.953
  19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.736.698
  20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.885.964
  21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.343.298
  22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.012.318
  23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.914.958
  24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.702.616
  25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.261.616
  26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.282.812
  27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.361.653
  28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858
  29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270
  30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000

Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional kepada buruh dan karyawan, sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mend


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News