Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.
Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.
PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Pengangkatan CPNS & PPPK Dipercepat, Mas Syah: Alhamdulillah, Ini Kabar Baik
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?
- Jangan Main-main, Ada Lembaga Resmi Kawal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024