Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.
Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.
PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%