Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.
Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.
PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak