Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta
Guru PPPK mendapat gaji dan tunjangan sebagai ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327.000.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, antara lain tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.

Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp 148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, tunjangan jaminan kematian (JKM) Rp 21.359, dan Tapera nol rupiah.

Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKM Rp 21.359. (mcr4/jpnn)

Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News