Berikut Ini Perkembangan Penanganan Kasus RS UMMI terkait Habib Rizieq
jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota masih menyelidiki dugaan tindakan menghalang-halangi petugas pemerintahan dalam upaya pencegahan wabah penyakit menular yang diduga dilakukan pihak RS UMMI saat menangani Habib Rizieq Shihab .
Hari ini (1/12) Polresta Bogor Kota memanggil saksi-saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.
"Hari ini kami memanggil enam orang saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, di Bogor, Selasa.
Enam orang saksi yang dipanggil hari ini adalah, ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.
Sebelumnya, sejak Sabtu (28/11), Polresta Bogor Kota telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi.
Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI Bogor, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Shihab.
Fiuser menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor Kota meminta keterangan kepada saksi-saksi seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Kepada saksi-saksi ditanyakan, seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendalami dimana dugaan perbuatan menghalang-halangi.
Polresta Bogor Kota memanggil sejumlah saksi kasus RS UMMI saat menangani Habib Rizieq Shihab.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman