Berikut Ini Pernyataan IAKMI soal Heboh Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit

Sebelumnya, seorang perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Ketika dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8) EO mengaku pada saat kejadian sudah menyuntikkan vaksin kepada 559 orang.
“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Polisi menjerat EO dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana kurungan satu tahun penjara.
Terbaru, persoalan itu kini sudah dihentikan polisi karena pihak terlapor mencabut laporannya.
Kedua pihak yakni perawat tersebut dan keluarga korban melakukan mediasi dan berakhir damai. (antara/jpnn)
Silakan disimak pernyataan Dewan Pakar IAKMI soal kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara